Definisi Judi Menurut Kuhp

Definisi Judi Menurut Kuhp

pid.kepri.polri.go.id- Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) serta untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Perjudian Menurut KUHP

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang .

Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : hukumonline.com

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.

pid.kepri.polri.go.id- Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Bodong (fiktif), mama minta pulsa, Tipuan modus MLM, Penipuan Kencan Online, dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang setipe.

Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaanya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan

Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, missal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaanya.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu; Si pelaku melakukan tipu muslihat atau; Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

sumber : hukumonline.com

%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> /PageMode /UseNone >> endobj 3 0 obj <> >> endobj 4 0 obj <> endobj 5 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF ` ` ÿÛ C $.' ",#(7),01444'9=82<.342ÿÛ C 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÀ µ@" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? äefó“÷�zacê:YÖ¿ûÆ£¯ýil.æþñüé77÷�çE%`,ßÞ?�›xþt”†€°»›ûÇó£sg©üé( ,.æþñüèÜßÞ?�%…ÜßÞ?�&æþñü褠,.æõ?�›ûÇ󤤠,.æþñüé77÷�çE…ÜßÞ?�.æþñüé´´ íÍýãùÒîoïΛJ(ÜßÞ?�.æþñüé…ÜßÞ?�.æþñüé( ,.æþñüèÜßÞ?�”ƒsxþtnoïΊJÂîoïÎ�ÍýãùÒQ@Xvæõ?��©üé´PszŸÎ“sxþt”Pì?ˆþt››ûÇó¤'4˜ ,<3xþtõ,OÞ?�3Ú§‰h¡ b«’OçU‹³6r:|Ï“´TcŠbŠê.æþñüèÜßÞ?�%!¤;fþñüèާ󤥇noïΗszŸÎ›K@X]ÍýãùÐY¿¼:JJÀY½OçI¹¿¼: %`ÜÞ§ó£{zŸÎ’ŠÂîoï77÷�% »›ûÇó ³xþt”PscïΔ3xþtÚQ@Xvæþñüéw7÷�çM´…,ßÞ?�0»zŸÎ”ÓMa¥Øž§ó«Öå‚gqüê€å«B?–dËb¥Ã�ßxþufþñüée9zh -¨ýÍýãùѹ¿¼:J);sxþt»›ûÇó¦Ó¨C7÷�çFæõ?� Q@X]Íýãùѹ½OçIEaw7©üé77÷�çE%aw7÷�ç@fþñüé(‡†oSùѹ½OçM´‡oïÎ�¹½OçLiE ?qõ?��©üé)iˆ]ÇÔþt¡�÷�çM P!Û�©üè,ßÞ?�” noSùѹ¿¼:J(íÍê:77÷�çIEqõ?��©ü袀 Íê:\ŸïÎ’ŠÂäÿ xþt›�©ü袀fN£ÿ ]{ ©VõøúüT­ÑâOâaOOâúQL§§ñ}?¨ †;qõ4dúšLRÐP¹>¦ŒŸSIE!‹“êhÉõ4”b€'ÔÒn?Þ4IŠ`;'ÔÑ“êi(¤äúš2}M% ¹>¦�ÇûÆšh C·SFãêi´SÛ�©¤Ü}M% »�©£qõ4”Pî>¦“qõ4™¢€qõ4noïJ(»�©£qõ4Ú(»�©¥Ü}M6Š ]ÇÔÒ>¦ŠC@ƒ'ÔÑ“êh4”\ŸSFO©¤¢˜ƒ'ÖŒŸSIEqõ4n>¦šzQ@ƒ'ÔÒn>¦ŒÒS»Ï©£'ÔÒQ@®.O©¤Ü}MÓs@…Éõ4…�©£4”]ÇÔÒn>¦�Òf‚Csc©£qõ4™¤&˜®.ãêi»�©£4”Ø»�©¦–=‰¤4™¦Cbî>¦›¸�â4ZCA-�b{šMÇûÇó¢›L†Å,¼:BÇûÇ󦓊Bi�ػϩ¤,Þ§ó¤¤&™-‹¹½OçI¼ÿ xþt„ÒPCbî>¦“qõ?�4š3L†À±õ?�&ãê:LÑL–Ãqõ?��©üéZ|q—4“–ˆjîcÔÕÈan 'ó§Å 8« qRås²•µ` ¯sùÓ²Þ¦Š*‹X2¼hÉõ4Rb˜“êhÜ}M&)E ?Þ4noï:Ò`Ðsg©üèËxÑH(¹>¦�;š)ph ,}M&O© ŒRP“êi2Øêh£ dúš?Þ4bŠ 2sÔÑ–õ4}( 'ÔѸõÉ Ò´ n$çq£'ÔÒbŒP“êiÀò9=i´/ÞZ ê%ÿ Zÿ ïe:_õ¯þñ¦WöKaM%”)(¢€ (¢€ (¢€ JJ( ¤ ÒPÑIK@…´”´ZQIJ(ih  Z(¢�Q@ HiqHhQE% .i)( ¦“E% áMð2hè¹9©]‚'½®j {{S#v ääÒÒt¢‘ašBh4” ¢�Mê Z(¢€M¥4” †Š)(i)M% QE QE -- ¥ ¤4R ¦Ji†�1ÑŒµ^o–§ ËU©ÎÉ}E¹zQIÜÒÐ4--'zp¤P S©.( ¢ŠJ (¢Š )(¤ ”RP(Ô´”´ ¢”SE8P©i)i’ (hêJZJ JZJZ )i( ¢Š( ¢Š(QE“¨ÿ Ç×üUJ·¨ÿ ÇßüUJÝlx³ø˜SÓø¾ŸÔS)ÉѾŸÔPCER,(¢Š )i)h ¤¥¤¦ER ¢Š((¢ŠQE0 (¢€ (¤4 QE(¢Š J(¢�R ZJ)(ÒQHi’-%PE”ÒQI@‚Š(¦ ¢’“4 ¤ Òqi3IšJqÆ›E¦&!¤ Òf‚ÓI4M¦Cb“HM!¢‚[4Rf�œÓ± �'4”fšM;Øm.i)’ØR3Išl ¦’h'šCL†Â’ƒHM2 94 éVb€œCeB››ÐŽ(Krjìq§ª§ÖmÜí§IE –Š)RÐ!(¥¤¦E-% ¼ÑE 'z)M% ƒÍ)¤ï@Ghâ”ÒqŠ LRÒqéJhbŒP(àPt=(¹Žô ~4ÚpœP10hÁ¥R J£>´ƒ#šQË­ t²­÷�6�'ú×ÿ xÓ qŸ`¶ J( bQE PzQE QE ’ƒÒŠ CIKE ”t bÒÒRŠ ZZ)E ´Q@‚–Š( ¤¥¤ “½-% %%-4Ð0¢�ÐM !4RR�Z wJ–5¦ Üj~3A-Œ™ö®ÑP�A%›&–�¥`¢ŠJ! QJ (¥RÐE” CA¤  Phí@¢Š( ¢Š( ¥¤´ RÐ(  ÒZm !¨Í<ÓZdȳl>j}Óv¢Ø`f£¹9jÔ€RÒ xŠ@< @)àP0–Š(ÓÚ�ÒžÔ”)ZSI@ E” ´´�éGZ ZQÒ’”P…- § Å¥ RÓ$(¥¤ BÑ@¢˜ E´€(¢Š (¢Š`QŠ) QE- dj?ñ÷ÿ R­ê?ñ÷ÿ R·G‹?‰…9:7ÓúŠm9:7ÓúŠc袊E…Q@Q@Q@!éKE %Q@‚Š( Š(¦(4PEP ¤ÍP Í.i( “4”PfŠ( M…QL�¤¢�Ð&-”” â“Iš)( (¢˜®‡¥†�4”R@›i £4”p¤&ŠJd¶.i3Hi(%±I¦“HO4„Ó%±sMÍ™ †Â“4f�šd6šN(4Ú¢[ši¥¦ÐCbÒA¤Í24„ÑšLÓ±-…&hÍ'&‚iÈ…�J|q#Š»i9XÚ�-XÈ`ÇQVBàR�ŠZ†îvÆ "b–Š)ŠZZ LQGzZ%Z%&)hÈ AIA4™ÀZ2)¤Ów ,O0üÐi›èÝš,ÃúQõ¦gšw^ôXwÁ¤4€âŠC¥æŽô´JAKAã�@X)? SG^´1íE£4 J3‘õ¤=iè GG'ú×ÿ xÓZ|§÷¯þñ¨ó\gØ-‚’–›š-”´ ´”¹¤ ŠLÑš JCJM! ŠLÒÐN‚œ( ¢�K@-–�-´ QEÄ”´”€JCÒ”Ò4ô¤¥4ÚÒh&’�Ö�ŒñH*X×<Б®G3äàTŽÛê¸õ4ĵÔQÅ袑AM¥Í'Z QN¤RŽ´ ´´”f€ÒRf‚h ¤ ô¤ Š( ŠJZ (¢�@ÚŠ( ¤4fŒÐ iJ ¤4 ÓMµ8Ѓ-L—¹v¶<ÕIŽ^®tŠ©7-@– < hð)(ê( AHii´ RPi(Pi)3@¢ŒÒf€”RRŠ QýiÔ‚œ(E8SE8PKS©-2BŠZNôÀQEP! ´”1KE„QE QE QE4F¥ÿ ðU*Þ£ÿ ðU+dxÓøŸ¨SÓ£}?¨¦SÓø¾ŸÔPCER,(¢Š (¢Š (¢Š )JZCÒ€ (¢�QL’Š( ¢Š(RQE (¤&€4”Rf�šJ3Iš-™¢˜…4”Rf�\ZCA4„Ð!(¢ŠQIšb¸´†�š3@‚’‚i¤Ð&ÅÍ4ÒÒL–“4™¤ ›�¤&–šM2[IšLÑA …74¤ÓI¦KbÓr(&›šd6)4™÷¤&“4Él3HM„ÐCašJBi ¦CbæšO4IL†ÂŠLÓ•dêÞ‚ Iâ¬E<š–(;‘V• GU*XÈâ *Z(¨;°RÑE æŠ- %RÐQKE 'z^´RP i¹Q³{Ó"R°âئ祦hwZ˜ó ò þû¿AÞº{ ÎÇîÇæIý÷?…cSi»0•NÇm¦ßÞ¶ ¶r=HÀüϧ„/äÇ›,1ƒ×’H¯NÓ<®jj+6Š3ÑçùúÉü«¦´øc9PnµSžDiž>¦±ö˜ŠŸlŽiâ!ÙâËàyÏKØÿ ïƒþ4ãàK­„¥ìE»„W»§Ã[Uë¨Nà"‡øsSåjí½œqˆÏëpî|ñqá jß$[¬Ê;ÆãùÇš9­ä1ÏÆã‚®¸"¾‘¸ð6©n7A$7 €ìo×�Ö¹ÝGHSþ�ªXÏA*~ ÿ QRñ5©ÃlÏ O ]Þ¯ðõZ]*]§¯”çƒô5Â\ÚÜX\4P¼R/Ua�ÿ ]uR¯Nª¼YÓ ƒ�¥ÔJÕ jÐÞ.ãÇ^yÒë@¥ ¡:ÑŠZJ ))qÚŒPR�¼>´R�¼>´ŽŠ_õ¯þñ¦Såÿ Zÿ ϭ[h¢Š–Š( ¤¥¤ Š( ¢Š( ¥”´ S©:€ QE(  )iˆ(Å-(¢Š J)i Bi¥4ÓHbi4êa4 ”¢’–€£&¬ ¹4È׊%| ¢™/±¶öö¢�RÒ((4R LÒŠm8PÒÒRÐÒQE ”Q@i(¢€ (¢€ (¢€ ZJS@ KIE -%P”†–�ÐŸË ŒÔöëóS!nY�â

%PDF-1.5 %¡³Å× 1 0 obj <>/AcroForm<>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI]>>/MediaBox[ 0 0 595.44 841.68]/Contents 4 0 R /Group<>/Tabs/S/StructParents 0/Annots[ 720 0 R ]>> endobj 4 0 obj <>stream xœ­ÙnÛHòÝ€ÿ��ÔÀ¢Ø�|eÇÉd×ÁX,âyhE´ÄH¢<’ˆ…ÿ~«ªIŠÍKrfX"›ÕÕu_ÔäzwH_ô÷ƒóáÃäúpÐß—ÉÜù6¹ÙÛÍŸ“§·×dò¨i¦é6›N�›»[çæéòbò‘9Œy¾tž^./˜ãÃæ?ô|)çisyá;üøÇåÅ7—�þtž>]^ÜÃ^Ü_í $*(w|s£^¸È“ÑΩÁ9÷_ngòˆL|¹}¸süÉï:[8n:?Ü� ªÿ2'¹Ã¸E5WÒó'b¡§bÂÏwŽï ÉãÐù/žw3s÷úÆyx¨üõò¢«àÊ‹Ø0VÇFÖb„ 2"ZŒøÂ"'TAï‘|ŸGðß‚¿Ûé8†5ÁèZâeH—.}—wÓ1óq·DÂo‹gÑtà½Dôˆ–oºxtOׄد Kä¨Ax?Å âÎàÁôLAKŽr}RмKÐ=ç1&<É�0

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan salah satu terdakwa, Ferdy Sambo telah memasuki babak fase terakhir. Babak terakhir tersebut dapat dilihat melalui munculnya putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang Selasa 17 Januari 2023, setelah melalui drama panjang persidangan hingga pada akhirnya tuntutan hukuman seumur hidup tersebut dijatuhkan pada Ferdy Sambo atas upayanya dengan lima orang lainnya, yakni Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Tak Sebutkan Hal yang Meringankan

Tuntutan penjara seumur hidup tersebut dinilai setimpal oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azhar Syahputra, karena perbuatan yang dilakukan oleh Sambo dan kawan-kawannya, serta dengan posisi yang dimiliki oleh Sambo saat ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang luar biasa.

Menurut Azhar Syahputra bahwa hukuman tersebut telah memenuhi aspek dan nilai keadilan, karena hukuman seumur hidup juga berarti mengurung seseorang dari mulai masa awal penahanan hingga meninggal dunia, dengan kata lain hukuman mati yang dikurung di penjara.

"Dengan tuntutan ini, berarti kemerdekaan Sambo sebagai individu telah direnggut hingga ajal menjemput. Jadi hukuman seumur hidup ini merupakan suatu alternatif dari hukuman mati," ujar Azhar.

Bunyi Hukuman Seumur Hidup

Namun, masih terdapat banyak salah penafsiran di tengah masyarakat mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup. Melalui pandangan masyarakat awam, pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut, dengan kata lain misalnya ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun, pemahan seperti hal demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun." Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Kesalahan penafsiran tersebut tentunya melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan hukuman maksimal 20 tahun. Padahal menurut dasar hukum serta logika berpikir hukum, dapat dipahami bahwa penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup, dan hukumannya baru berakhir ketika terpidana meninggal dunia.

Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh JPU terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa 17 Januari 2023, berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.

Baca juga: Pakar Hukum Anggap Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Tepat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hewan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau maupun yang di habitatnya.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atauudara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebasmaupun yang dipelihara oleh manusia.

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di air, dan/atau udara yang masih darat, mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.